Akibat banyaknya informasi yang santer menjadi pergunjingan masyarakat yakni untuk memperpanjang jabatan Pj Kades beredar kabar bahwa jabatan PJ dibanderol Rp40 Juta dan wajib membayar evaluasi dari inspektorat sebesar Rp5 juta, sehingga bobroknya kinerja Kades bisa dipoles menjadi baik.
Meresopons situasi tersebut, Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir melontarkan peringatan dan akan menindak tegas bagi para ASN yang terbukti rangkap jabatan menjadi Pj Kepala Desa di wilayah tersebut.
"Akan kami tindak tegas ASN yang merangkap jabatan menjadi Pj Kades. Segera laporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Apalagi dobel tunjangan itu tidak boleh, laporkan ke Inspektorat," tegas Pj Bupati Aceh Tenggara saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp
Editor : T Dani
Artikel Terkait