ACEH TENGGARA, iNewsKutaraja.id - Santernya kabar tentang aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap sebagai penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh terus menjadi sorotan warga dan media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media diperoleh informasi bahwa ada sejumlah ASN yang merangkap jabatan menjadi Pj Kades di wilayah Kerja Kabupaten Aceh Tenggara.
Salah satunya ASN yang kini menuai sorotan adalah Setia Darma. Pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Camat Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara itu, kini diketahui juga duduk sebagai Pj Kades Pulo Enggang, Kecamatan Babussalam. Bahkan menyebar informasi diduga yang bersangkutan turut menerima tunjangan dobel.
Selain rangkap jabatan, disinyalir selama ini yang bersangkutan tidak pernah membayar pajak pada tahun anggaran 2022.
Akibat banyaknya informasi yang santer menjadi pergunjingan masyarakat yakni untuk memperpanjang jabatan Pj Kades beredar kabar bahwa jabatan PJ dibanderol Rp40 Juta dan wajib membayar evaluasi dari inspektorat sebesar Rp5 juta, sehingga bobroknya kinerja Kades bisa dipoles menjadi baik.
Meresopons situasi tersebut, Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir melontarkan peringatan dan akan menindak tegas bagi para ASN yang terbukti rangkap jabatan menjadi Pj Kepala Desa di wilayah tersebut.
"Akan kami tindak tegas ASN yang merangkap jabatan menjadi Pj Kades. Segera laporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Apalagi dobel tunjangan itu tidak boleh, laporkan ke Inspektorat," tegas Pj Bupati Aceh Tenggara saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp
Editor : T Dani
Artikel Terkait