Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Singkil karena Warisan
Aceh Singkil - Seorang anak di Kabupaten Aceh Singkil menggugat ibu kandungnya beserta 4 saudaranya akibat persoalan pembagian harta warisan. Perkara itu didaftarkan di Mahkamah Syariah Singkil pada bulan Februari lalu dan saat ini telah menjalani proses persidangan.
Penggugat menggugat ibu kandungnya di Mahkamah Syariah Singkil lantaran menilai pembagian harta warisan peninggalan ayahnya tidak terbagi secara adil. Pada perkara ini, penggugat berjumlah 5 orang, di antaranya anak kandung sebagai penggugat utama serta 4 orang cucu dari istri pertama pewaris.
Selain ibu kandungnya, penggugat juga menggugat sebanyak 4 saudara kandungnya dan juga saudara tirinya yang merupakan anak kandung pewaris dari istri kedua.
Dalam gugatannya, penggugat menujukan gugatannya pada sejumlah objek, di antaranya kebun sawit dan juga tanah pekarangan rumah tempat ibu kandung bersama anak-anaknya tinggal.
Selain itu, penggugat juga menggugat harta-harta warisan pewaris yang menurutnya belum dibagikan secara adil namun sudah diperjualbelikan oleh ahli waris lainnya.
Humas Mahkamah Syariah Singkil, Zulkarnain, mengatakan dalam perkara ini penggugat memohon agar Mahkamah Syariah Singkil dapat membagi ulang melalui hukum Islam.
Zulkarnain menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif pada perkara ini karena perkara anak gugat ibu kandung terkait harta warisan ini juga masih dalam proses dan belum mendapatkan putusan yang inkrah.
Editor : Didik ArdiansyahFollow Berita iNews Kutaraja di Google News