Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan barang bukti pidana yang sudah inkrah berupa narkotika jenis sabu 5,59 gram dan lima unit handphone.
“Hari ini Kejari Sabang memusnahkan Barang bukti narkotika jenis sabu 5,59 gram dan lima unit handphone,” kata Kasi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, Jumat (6/12/2024).
Filman menyebutkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan lima unit handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan di halaman Kejari Sabang.
Selain itu, Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo mengatakan berdasarkan statistik perkara tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan terkait pemusnahan barang bukti periode Juli hingga Desember 2024 dari berbagai perkara Narkoba, Kamnegtibum Dan Oharda.
“Kasus narkotika khususnya di Kota Sabang tidak mengalami peningkatan, tentu saja ini merupakan suatu hal yang positif,” kata Milono.
Terakhir, Milono menyampaikan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mengantisipasi dari penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti khususnya pegawai Kejaksaan Negeri Sabang.
Adapun agenda pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan penandatangan bersama berita acara pemusnahan barang bukti[.]
Editor : Didik Ardiansyah
Artikel Terkait