Polda Aceh Siap Berkolaborasi dengan BNN untuk Memberantas Narkoba

Dani Syah
29.25 Kg Sabu Jaringan Internasional Yang Akan Masuk ke Laut Idi Aceh, Berhasil Digagalkan Oleh Tim Gabungan Polri-BNN-Bea Cukai, Hal ini Diungkapkan Dalam Konferensi Pers di Kantor BNNP Aceh (Foto: Dani Syah/ inews.id)

Banda Aceh,Kutaraja.inews.id — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melalui Ditresnarkoba siap berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) baik BNN pusat maupun BNN di daerah Aceh untuk memberantas peredaran narkotika.

"Polda Aceh siap berkolaborasi dengan BNN, serta juga dengan stakeholder lainnya untuk memberantas narkotika. Ini demi masa depan generasi bangsa," kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, melalui Wakapolda Brigjen Misbahul Munauwar, usai konferensi pers pengungkapan sabu seberat 29,25 kg di Aula BNNP Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa, 17 September 2024.

Menurut Misbahul, pengungkapan sabu seberat 29,25 kg yang terjadi di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, tidak terlepas dari kolaborasi BNN, Polri, dan Bea Cukai, sehingga barang haram asal Thailand itu beserta enam pelaku berhasil diamankan pada Minggu, (08/09/2024) lalu.

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya pengiriman sabu oleh jaringan Malaysia-Indonesia, sehingga BNN melakukan penyelidikan dan mendeteksi adanya satu kapal oskadon yang diduga membawa sabu.

Ternyata, penyelidikan tersebut juga dilakukan oleh Polda Aceh, sehingga dalam pengungkapan itu terjadi kolaborasi yang membuahkan hasil. Dari hasil kolaborasi itu, personel gabungan mendapati kapal oskadon itu mogok sehingga berhasil mengamankan tiga ABK dengan inisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

"Kebetulan kapal oskadon yang mereka gunakan untuk memasok sabu itu mogok, sehingga tiga ABK dan 50 bungkus sabu yang dikemas dengan karung diamankan. Karung itu sempat dibuang ke laut, tetapi petugas berhasil mengangkatnya walaupun sudah basah," ujar jenderal bintang satu itu.

Tak sampai di situ, sambungnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu PH alias PU yang diketahui merupakan koordinator kapal serta MK dan MN alias NA.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata jenderal berdarah Aceh itu.

Editor : T Dani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network