Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyebutkan penerapan tarif paspor baru sudah mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2024.
“Tarif paspor baru sudah mulai berlaku di Banda Aceh,” kata Kepala Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, Kamis (19/12/2024).
Gindo menyebutkan perubahan tarif paspor tersebut berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.
“Tarif paspor biasa Rp 350 ribu masa berlaku hingga 5 tahun, kemudian tarif e-paspor Rp 950 ribu masa berlaku 10 tahun,” sebut Gindo.
Sementara itu, penerapan tarif paspor baru berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1 Paspor biasa maksimal 5 tahun: Rp 350.000
2. Paspor biasa maksimal 10 tahun: Rp 650.000
3. Paspor biasa elektronik maksimal 5 tahun: Rp 650.000
4. Paspor biasa elektronik maksimal 10 tahun: Rp 950.000
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
6. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan tarif denda paspor hilang atau rusak sebagai berikut:
1. Denda paspor hilang: Rp. 1.000.000
2. Denda paspor rusak: Rp. 500.000
Editor : Didik Ardiansyah
Artikel Terkait