Banda Aceh - The Aceh Institute menyebutkan tingkat kepatuhan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh meningkat hingga 45 persen pada tahun 2023.
“Ada peningkatan, tahun 2019 tingkat kepatuhan di Banda Aceh mencapai 21,01 persen maka tahun 2023 meningkat jadi 45 persen,” kata Direktur The Aceh Institute, Muazzinah, (17/12/2024).
Menurutnya, peningkatan ini menjadi pencapaian untuk Pemerintah Kota Banda Aceh dan The Aceh Institute karena semakin ramai masyarakat yang paham penerapan qanun KTR.
Ia menekankan penerapan KTR ini bukan merenggut hak perokok namun bertujuan membagi ruang antara non perokok dan perokok.
“Perokok punya hak merokok maka non perokok juga punya hak menghirup udara bersih,” ujarnya.
Sementara itu, ia menyebut tingkat kepatuhan KTR yang masih rendah di Banda Aceh berdasarkan tempat adalah di pasar dan di warung kopi. Padahal beberapa tempat tersebut telah diberi tanda KTR.
Masalah lain yang menurutnya perlu disorot adalah perokok anak atau pelajar yang kian marak di Kota Banda Aceh. Berdasarkan amatannya, sejumlah titik kumpul telah menjadi tempat merokok bagi pelajar maupun anak-anak di Banda Aceh.
Ia menyebut, faktor anak menjadi perokok bisa berasal dari faktor keluarga, teman sebaya maupun terpapar iklan rokok.
“Anak-anak yang disuruh keluarganya membeli rokok akan tahu cara membeli rokok, merek dan dimana tempat dijual rokok. Secara tidak sengaja anak-anak sudah diberi pengetahuan soal rokok,” tuturnya.
Selain itu, pergaulan anak-anak dengan teman lingkungannya menjadi faktor anak menjadi perokok. Jika tidak diawasi dan dibekali soal kesehatan anak-anak akan mudah dipengaruhi oleh teman sebayanya.
“Iklan rokok yang bervariatif dan menarik juga menjadi faktor tambahan,”
Muazzinah menjelaskan bahwa The Aceh Institute telah berupaya meningkatnya kesadaran penerapan KTR adalah sosialisasi yang dilakukan secara masif hingga ke dayah-dayah. Pihaknya pun berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk satuan tugas KTR yang melakukan monitoring dan evaluasi di berbagai tempat di Banda Aceh.
Muazzinah berharap pada Walikota Banda Aceh terpilih, Illiza Saaduddin Djamal sekaligus pencetus KTR akan mengimplementasikan lebih baik soal penerapan KTR di Banda Aceh pada tahun 2025. Adapun penerapan KTR di Aceh, ia berharap besar pada Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf akan menyetujui penerapan tersebut.
“Semua kepala daerah, terlepas dari yang merokok, pasti tidak mau masyarakatnya sakit. Itu adalah insting kepala daerah yang menginginkan masyarakatnya sehat dan berkembang dengan baik,” pungkasnya.
Editor : Didik Ardiansyah
Artikel Terkait