Enam Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh 

Putri Gayo
Proses hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin di Banda Aceh, Rabu (18/12/2024). Foto : Putri

Banda Aceh - Sebanyak enam pelanggar syariat Islam di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Rabu (18\12\2024).

 

“Keenam pelanggar syariat tersebut, mendapat jumlah hukuman cambuk yang berbeda-beda dengan pelanggaran syariat Islam yang berbeda pula,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Rosalina A Djalil.

 

Adapun identitas keenam pelanggar adalah MK pelanggar hukum jinayat (jarimah pelecehan seksual) dikenai 34 kali cambuk. 

 

Kemudian F pelanggar hukum jinayat (jarimah maisir) dikenai 20 kali cambuk. Lalu M pelanggar hukum jinayat (jarimah maisir) dikenai 21 kali cambuk. Selanjutnya, MI pelanggar hukum jinayat (jinayat miras) dikenai 28 kali cambuk. 

 

Lalu AR pelanggar hukum jinayat (jarimah maisir) dikenai 24 kali cambuk. Dan RM pelanggar hukum jinayat (jarimah maisir) dikenai 8 kali cambuk. 

 

“Sebelumnya para pelanggar ditahan di Rumah Tahanan Kajhu. Eksekusi dilaksanakan hari ini setelah melalui pemeriksaan tim Jaksa dan Mahkamah Syariah,” ujar Rosalina. 

 

Rosalina juga menghimbau kepada masyarakat kota Banda Aceh untuk tidak melanggar syariat Islam dan menjauhi maksiat terutama judi, pergaulan bebas, dan minuman keras. 

 

“Perbuatan maksiat hanya akan mencederai diri sendiri dan orang lain. Kami harap masyarakat dapat melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Rosalina.

 

Editor : Didik Ardiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network