BANDA ACEH, iNewsKutaraja.id - Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki keluarkan instruksi dan kebijakan kepada seluruh jajaran pada perkantoran didaerah untuk wajib menggunakan bahasa aceh disetiap hari kamis.
Hal ini disampaikan, melalui instruksi gubernur (Igub), Nomor 05/INSTR/2023 tentang penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh.
Kemudian juga didalam suratnya menjelaskan bahwa didalam melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan sesuai ketentuan Pasal 221 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pdemerintahan Aceh, dengan berbagai Upaya untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina bahasa aceh.
"Sebagai daerah yang memilliki keistimewaan, Bahasa yang resmi dan bahasa persatuan masyarakat aceh dengan ini harus dijunjung tinggi kedudukan sebagai identitas suatu dari daerah, maka bahasa indonesia dan bahasa aceh harus digunakan. Akan tetapi untuk bahasa aceh kita gunakan disetiap hari kamis saja, mengingat bahasa indonesia adalah bahasa persatuan bangsa yang resmi sebagai bahasa nasional," tulisnya didalam surat edaran.
Kebijakan yang diinstruksikan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki ialah sebagaimana yang diamanahkan pada pasal 6, pasal 7, pasal 15, pasal 16 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Bahasa Aceh. didalam poin pertama, dilakukan sebagai merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan mengembangkan bahasa aceh , Aksara Aceh Dan Sastra Aceh.
"Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro serta Pimpinan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), untuk menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam sepekan, yakni secara serentak pada setiap hari Kamis di instansi Saudara dengan tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia serta Bahasa-Bahasa lainnya di Aceh,” isi poin kedua.
Didalam poin ketiga, Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, Pimpinan BUMN dan Pimpinan Perbankan dapat menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit 1 hari dalam 1 pekan, yakni secara serentak pada setiap hari Kamis di instansi Saudara dengan tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia serta bahasa-bahasa lainnya di Aceh.
“Bupati/wali kota dapat menetapkan Instruksi tentang penggunaan bahasa daerah di Aceh sebagai bahasa resmi masing-masing wilayah, sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam sepekan, yakni secara serentak pada setiap hari Kamis di instansi kabupaten/kota dengan tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia serta bahasa- bahasa lainnya di Aceh,” terang poin keempat.
Kemudian didalam poin kelima disebutkan agar menerapkan penggunaan Aksara Aceh berhuruf Arab-Jawi pada penulisan nama kantor instansi Saudara sebagai pelengkap dari penulisan nama dalam Bahasa Indonesia.
“Bupati/wali kota, Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh untuk mengkoordinir, menyusun dan memasukkan mata pelajaran Bahasa Aceh dan/atau Bahasa Daerah di Aceh ke dalam kurikulum muatan lokal pada SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan SLB sesuai kewenangan masing-masing, sebagai upaya merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan, dan mengembangkan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh,” jelas poin ketujuh.
Didalam poin terakhir dijelaskan, bahwa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, untuk mengkoordinir penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh mengenai pembinaan, pemeliharaan, pengembangan, pelestarian dan penghargaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, Sastra Aceh.
“Sekaligus mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengawasan Instruksi Gubernur ini serta melaporkan secara berkala kepada Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan penuh tanggung jawab,” tutup Achmad Marzuki.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan terhadap Igub tentang wajib penggunaan Bahasa Aceh tersebut.
Editor : Khairol Azmi.AR
Artikel Terkait