BANDA ACEH, iNewsKutaraja.id - Pj Wali Kota Banda aceh Bakri Siddiq mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota setempat tidak menggunakan fasilitas negara terutama dalam menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1444 hijriah kali ini, Banda Aceh, Senin (17/4/2023).
"silahkan jika ingin mudik, tapi tak bisa menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk mudik. silahkan gunakan kendaraan pribadi sesuai instruksi pemerintah pusat," Ungkap Bakri Siddiq.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah pada tahun ini.
Bakri menegaskan, dirinya meminta kepada ASN di Banda Aceh untuk menindaklanjuti edaran dari Menpan RB tersebut dengan benar-benar tidak memulangkan kendaraan dinas untuk mudik baik itu mobil maupun sepeda motor.
"Mari kita ikuti arahan dari pemerintah pusat, jangan sampai ada yang melanggar ketentuan," ujarnya pada iNewsKutaraja.id, Selasa (18/4/2023)
Dalam kesempatan ini, Bakri juga menuturkan bahwa peraturan yang telah disampaikan pemerintah pusat harus diikuti. Jika nantinya ada yang berani melanggar, maka dapat disanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Editor : Khairol Azmi.AR