Terungkap Fakta Oknum Yang bermain Dalam Kasus Penegakan Hukum Pertambangan Di Aceh.

KHAIROL AZMI.AR
Diskusi kasus pertambangan di aceh -Foto: iNews.id

BANDA ACEH, iNewsKutaraja.id - Upaya penegakan hukum dalam penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Aceh dinilai tak akan pernah tuntas. Alih-alih ingin menerapkan aturan, ternyata ada oknum penegak hukum yang bermain mata dalam kegiatan penambangan ilegal di Aceh.

Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin dalam diskusi di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (17/4/2023).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) membahas tajuk "Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tambang di Aceh" dengan menghadirkan beberapa pembicara dari lintas sektor.

Selain Askhalani dan Ahmad Salihin, kegiatan yang dipandu Adi Warsidi (Koordinator AJI Sumatera) juga menghadirkan Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh, AKBP Muliadi, Ketua Komisi V DPRA/Sekretaris Pansus Minerba DPRA, M Rizal Faevi Kirani, dan Khairil Basyar dari ESDM Aceh.

"Penegakan hukum tidak selesai sampai kiamat. Kenapa? Karena kalau dilihat dari prosesnya, ini ada orang yang melakukan berbagai kegiatan tanpa tunduk pada aturan perundang-undangan," kata Askhalani.

Untuk itu, dalam diskusi tersebut Askhalani memberi masukan agar wilayah pertambangan ilegal di Aceh supaya dilegalkan saja.

Dengan catatan pengelolaannya diberikan kepada perusahaan besar dan resmi.

Begitu juga dengan Ahmad Salihin menyebutkan bahwa selama ini terdapat oknum-oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di Aceh.

Bahkan, ada alat berat (beko) milik pemerintah daerah yang disewakan untuk kegiatan itu.

"Disitu (lokasi tambang) bukan hanya ada aktivitas tambang, tapi juga adanya transaksi sabu," ungkapnya Pada iNewsKuataraj.id.

"Selain itu adanya keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang," sambung aktivis lingkungan ini.

Terhadap dugaan tersebut, Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi tidak membantahnya.

"Terkait oknum kami tidak tutup mata, memang ada," kata dia menjawab beberapa pertanyaan peserta diskusi.

Jika ada yang melihat keterlibatan oknun, maka Muliadi meminta masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihaknya.

Pasalnya menurut AKBP Muliadi, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar sudah dengan tegas mengatakan akan menindaknya.

"Jika ada (oknum terlibat) maka silakan laporkan seperti perintah pimpinan kami. Apalagi setiap jumat, Pak Kapolda Aceh selalu silaturahmi dengan masyarakat sambil mendalami keluhan masyarakat. Sampaikan saja, siapa namanya, bertugas di mana, Pak Kapolda akan menindak," ucapnya.

Dalam acara itu, Muliadi juga mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga April 2023, sudah 21 kasus pertambangan ilegal dengan 39 tersangka yang sudah ditangani Polda Aceh.

"39 tersangka itu bermacam-macam, ada pekerja, operator, pemilik beko, dan pemilik modal," sebutnya.

Editor : Khairol Azmi.AR

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network