Korban Pencabulan Oknum Guru Agama Di Lhokseumawe Kini Bertambah Jadi 16 Anak

KHAIROL AZMI.AR
Kasus Korban Pencabulan Oleh Oknum Guru Agama Meningkat Jadi 16 Anak - Foto: iNews.id

ACEH UTARA, iNewsKutaraja.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyatakan jumlah korban pencabulan yang dilakukan oknum guru agama kian bertambah menjadi 16 orang Anak

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, Jumat (7/4/2023) Mengugkap terkait fakta pada kasus sebelumnya korban yang melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berjumlah 4 (empat) orang.

"Penambahan jumlah korban pencabulan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban," Tuturnya. 

Dari hasil pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara bersama pihak Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara bertemu orang tua dan murid lain di SD tempat pelaku mengajar.

"Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di sekolah itu, kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan, jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku M," Tuturnya.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.

"Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya yang menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara," kata Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang juga guru agama di sebuah sekolah dasar karena diduga mencabuli tujuh muridnya.

Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara sejak 29 Maret 2023. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara.

Editor : Khairol Azmi.AR

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network