BANDA ACEH, iNewsKutaraja.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp22 miliar, Rabu (5/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penyidik juga telah melakukan rapat serta konsultasi dengan JPU, dimana hasilnya terdapat perbedaan persepsi antara JPU dengan penyidik terkait tujuan anggaran dan objek substantif kasus beasiswa tersebut, sehingga perlu di-sinkronisasi kembali.
"Petunjuk P19 dari JPU sudah dipenuhi penyidik. Namun, ada perbedaan persepsi yang masih harus dikonsultasikan dan di-sinkronisasi agar berkas perkaranya lengkap," kata Kombes Winardy, dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Selain itu, kata Winardy, terdapat perbedaan pendapat penerapan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran kategori mahasiswa miskin dan nonmiskin.
Namun demikian, tim penyidik akan melakukan ekspose ulang untuk kepastian pengiriman kembali berkas perkara tersebut.
Editor : Khairol Azmi.AR
Artikel Terkait