ACEH TAMIANG, iNewsKutaraja.id - Seorang warga sipil berinisial AP (40) menyerahkan sepucuk senjata api laras panjang berjenis AK-56, kepada Petugas Kepolisian Polres Aceh Tamiang, Kamis (06/04/2023).
Dari informasi yang diperoleh iNewsKutaraja.id, senjata api jenis AK-56 ini sendiri merupakan sisa senjata yang sebelumnya digunakan pada masa konflik antar kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Dimana, usai kesepakatan perdamaian antara GAM dan pemerintah RI pada tahun 2005 lalu, senjata AK-56 ini masih tetap disimpan oleh AP dengan baik selama 18 Tahun terakhir di kediamannya.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis SIK.MH. menyebutkan adanya penyerahan senjata AK-56 ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang semakin baik kepada institusi polri.
"Jadi hari ini kita menerima sebuah senjata api laras panjang jenis AK-56 dari seorang warga, dimana senjata ini merupakan peninggalan jaman konflik antara GAM dan Pemerintah RI," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan oleh Yanis, jika pasca perdamaian pada 15 Agustus 2005, pemusnahan senjata api milik GAM menjadi salah satu kesepakatan perdamaian antara Pemerintah RI dengan GAM.
Editor : T Dani
Artikel Terkait