Kata Ramisin, selama berlangsungnya bulan Ramadhan, petugas Satpol PP akan rutin melakukan patroli di seputaran wilayah Aceh Tenggara, bahkan hingga ke tempat wisata dari pagi hingga sore hari.
Ramisin kembali menghimbau kepada masyarakat untuk menghargai dan mentaati aturan di bulan Suci Ramadhan sesuai dengan seruan yang dikeluarkan Forkopimda Aceh Tenggara dengan tidak menjual makanan dan minuman di bawah pukul 15.30 WIB.
"Dan juga tidak membuka warung, restoran, supermarket, usaha dagang dan jasa lainnya pada saat pelaksanaan shalat isya sampai dengan selesainya shalat tarawih,” pungkas Ramisin.
Editor : Khairol Azmi.AR
Artikel Terkait