Atas viralnya video tersebut, pihak Bandara Kualanamu melalui humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis melalui komunikasi wasthap mengatakan, persoalan bawaan penumpang merupakan kebijakan dari maskapai, bukan dari pihak bandara.
Menurutnya, pihak bandara internasional kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang. Sementara biaya yang harus dikeluarkan penumpang sebesar dua juta bukan denda, melainkan biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.
Editor : T Dani
Artikel Terkait