Dalamn laporannya, korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.
Karena termakan rayuan dari Ajudan Pribadi , korban akhirnya luluh dan melakukan transfer dana dengan beberapa kali periode, namun setelah itu, janji akan ada pengiriman dua Mobil yang dimaksud belum juga tiba sampai pelaku ditangkap oleh Polisi.
Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Editor : T Dani