Jakarta, iNewsKutaraja.id - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau yang dikenal masyarakat dengan nama Ajudan Pribadi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penipuan senilai Rp1,35 miliar. Kepada Media, Ajudan Pribadi mengungkapkan alasan melakukan aksi penipuan kepada kawan lamanya dikarenakan kebutuhan hidup sehari-hari
Dikutip dari halaman Inews.id, Ajudan Pribadi dengan menggunakan baju tahanan tanpa menggu akan masker dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Ajudan Pribadi, yang sangat dikenal dimedia sosial Instagram yang selalu berbicara kocak dan terkadang melakukan aksi lucu seperti gigi depan yang jatuh saat berbicara, serta berbicara dengan bahasa kata-kata tidak jelas, menjelaskan aksi merugikan orang lain sembari mengalirkan air mata penyesalan.
Sambil meneteskan airmata, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya, telah benar-benar merugikan korban yang tidak lain adalah sahabatnya sendiri. Dengan modus jual beli mobil bekas dengan harga murah.
"Assalamualaikum saya sangat menyesal. Insya Allah akan selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi dalam jumpa pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Editor : T Dani