ACEH TENGGARA, iNewsKutaraja.id - Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara menemukan tiga rumah makan berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan, Kamis (30/3/2023).
Padahal sebelumnya para pemilik rumah makan di daerah itu telah diimbau agar tidak berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
"Ternyata masih banyak pemilik rumah makan yang bandel, nekat berjualan pada siang hari, imbauan sudah tiga kali kita berikan sebelum bulan puasa," kata Kasatpol PP dan WH Agara, Ramisin.
Seharusnya, kata Rasidin, rumah makan baru boleh berjualan diatas pukul 15.30 WIB. Namun nyatanya jam belum menunjukkan waktu seperti ditentukan, sejumlah pemilik rumah makan sudah berjualan.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia petugas Satpol PP dan WH yakni, Pasar Terpadu Kutacane (Pajak pagi) dan Kawasan Pasar Belakang (Pasbel) Babussalam.
"Kita menemukan tiga rumah makan yang berjualan pada siang hari, dan langsung kita beri tindakan dengan mengamankan makanan untuk dibawa ke kantor," sebut Ramisin.
Para pemilik rumah makan kemudian disuruh tandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mengulangi berjualan di siang hari, selanjutnya dagangan mereka dikembalikan.
"Dan apabila besoknya masih juga ditemukan melanggar, maka akan ada sanksi tegas berupa penyitaan barang dagangan dan tidak akan dikembalikan lagi," tegas Ramisin.
Kata Ramisin, selama berlangsungnya bulan Ramadhan, petugas Satpol PP akan rutin melakukan patroli di seputaran wilayah Aceh Tenggara, bahkan hingga ke tempat wisata dari pagi hingga sore hari.
Ramisin kembali menghimbau kepada masyarakat untuk menghargai dan mentaati aturan di bulan Suci Ramadhan sesuai dengan seruan yang dikeluarkan Forkopimda Aceh Tenggara dengan tidak menjual makanan dan minuman di bawah pukul 15.30 WIB.
"Dan juga tidak membuka warung, restoran, supermarket, usaha dagang dan jasa lainnya pada saat pelaksanaan shalat isya sampai dengan selesainya shalat tarawih,” pungkas Ramisin.
Editor : Khairol Azmi.AR