Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ulama Aceh Kutuk Penambalan Miss Waria Mengatasnamakan Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Maraknya Pengguna Celana Pendek di Aceh: Bertentangan Hukum Islam?

Minggu, 26 Maret 2023 | 15:41 WIB
  • author KHAIROL AZMI.AR
Maraknya Pengguna Celana Pendek di Aceh: Bertentangan Hukum Islam?
maraknya pengguna celan pendek di Aceh. Foto: istimewa

Dilansir iNewsKutaraja.id - Provinsi Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) adalah provinsi yang dijuluki sebagai kota Serambi Makkah (Sueramo Mekkah) yang melaksanakan Hukum Islam serta menjunjung tinggi norma agama dan syari'at serta tuntutan masyarakat aceh yang menjunjung tinggi ajaran Islam.

Kemudian dalam pelaksanaannya diatur ke dalam Qanun-qanun yang berisi tentang aturan kehidupan masyarakat Aceh yang sesuai dengan kaidah-kaidah dalam hukum Islam.

Namun bagaiman jika Aceh saat ini sudah tak lagi menjunjung tinggi norma adab di tempat umum. Maraknya penggunaan celana pendek saat ini menjadi polemik di masyarakat dan pandangan wisatawan diaceh yang memberikan cerminan negatif tentang Aceh Serambi Mekkah yang lebih populer dengan keagamaannya. Kini kaum Lelaki dewasa di kalangan muslim yang mengenakan celana pendek ketika beraktivitas di ruang publik semakin mudah ditemui di berbagai daerah di Aceh.

Tanpa merasa malu mereka datang ke warkop, dan pusat keramaian lainnya. Hal tersebut telah menyita perhatian sejumlah pihak yang memberikan perhatian terhadap syiar Islam di serambi Mekkah.

Beberapa waktu lalu Ustad Asrul Masrul Aidi di linimasa Facebook-nya juga sempat menyentil secara halus tentang laki-laki dewasa (baligh) yang menyeruput kopi di warkop didekat sebuah masjid, dengan hanya memakai baju kaos lengan panjang dan celana pendek di atas lulut.

Editor: Khairol Azmi.AR

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut