Sentilan-sentilan yang sama juga kerap dilontarkan oleh beberapa orang yang memperhatikan perkembangan penegakan syariat Islam di Aceh. Mereka menyayangkan perilaku tersebut, sekaligus mempertanyakan kemana saja polisi syariat (wilayatul hisbah) yang pernah dibentuk oleh Pemerintah Aceh. Celana pendek di atas lutut yang biasanya dipakai oleh anak-anak belum khitan, kini marak lagi dikenakan oleh pria yang sudah masuk kategori baligh di dalam Islam.
Orang-orang baligh yang memakai celana pendek di atas lutut di Aceh seharusnya ditegur. Karena dapat diperkirakan bahwa tidak ada lagi sensor di rumah mereka. Di sini dibutuhkan kehadiran pemerintah, memberikan teguran, dan bila perlu sanksi, karena bila diabaikan, pemegang otoritas juga bertanggung jawab menjaga norma dan etika dalam bernegara.
"Di Aceh yang telah ditetapkan sebagai daerah pelaksanaan syariat Islam, telah membuat aturan tentang tata cara berpakaian secara islami. Bila ada yang tidak patuh, maka harus diberikan teguran. Tidak boleh dibiarkan,” kata Muslim, seorang warga Banda Aceh.
Karena pengaturan cara berpakaian merupakan salah satu otoritas Dinas Syariat Islam, maka dinas tersebut harus kembali pro aktif di lapangan, mensosialisasikan qanun yang telah ada, yaitu Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang aqidah, Ibadah & Syiar Islam.
Editor : Khairol Azmi.AR