Banda Aceh - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak empat karung dengan berat 86 kilogram dari Malaysia di Kota Langsa, Rabu (21/5/2025).
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman mengatakan penindakan ini berasal dari informasi Bareskrim Polri bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari
Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.
Adapun penindakan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025 di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis baru.
“Dari hasil penindakan, tersangka MR atau E (28) berhasil diamankan,” kata Sulaiman.
Berdasarkan keterangan MR, narkotika yang diselundupkan ternyata ditimbun di tambak warga di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
“Setelah ke lokasi, tim menemukan 4 karung narkotika yang ditimbun dan disebar yang berisi 82 bungkus Methamphetamine (sabu) dengan erat bersih 86,046 kilogram,” ujarnya.
Adapun sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah melakukan penindakan sebanyak 189 kg Methamphetamine
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pemberantasan narkoba untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Editor : Didik Ardiansyah
Artikel Terkait