Pidie.Kutaraja.iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie, berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu antar Provinsi,dengan mengamankan barang bukti Narkoba sabu seberat 5,9 kilogram dan meringkus dua pelaku.
Kedua pelaku berinisial HY (40) warga Muka Sei Kuruk Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Sementara rekannya FZ (23) warga Gampong Seulamat Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK menjelaskan, Polisi awalnya menangkap HY melalui penyamaran sebagai pembeli, dengan menyepakati bertemu di pusat pasar perbelanjaan Beureunuen.
HY dari Aceh Tamiang bertolak ke Beureunuen menumpangi mobil penumpang l300, pada tanggal 16 agustus 2024 sekitar pukul 04.00 dini hari. Sesampai di Beureunuen, disepakati pertemuan di toilet Masjid Baitul 'Ala Lilmujahidin atau Masjid Abu Beureueh Beureunuen. Saat transaksi, HY menyerahkan sabu satu bungkus dalam plastik bening dalam amplop putih yang dimasukkan dalam plastik kresek warna hitam. Petugas langsung menangkap HY bersama barang bukti sabu yang diketahui seberat 101,5 gram.
Jaka Mulyana menambahkan, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FZ di jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara. Dari FZ Polisi menyita sabu seberat 5,9 kilogram, yang dimasukkan dalam kemasan teh cina.
Editor : Didik Ardiansyah
Artikel Terkait