Paspor Tidak Sah, Kantor Imigrasi Banda Aceh Deportasi Seorang Warga Bangladesh

Putri Gayo
Petugas Imigrasi Bandara Aceh mengamankan seorang warga Bangladesh, Senin (19/5/2025).

Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Bangladesh yang datang ke Indonesia secara ilegal, Senin (19/5/2025). 

Adapun warga Bangladesh yang dideportasi bernama Parvez. Diketahui, Parvez telah menjalani hukuman pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113. 

“Ia terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditentukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting. 

Gindo menjelaskan bahwa proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur dan mendapatkan pengawalan langsung oleh  tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh

“Kami memastikan bahwa proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Gindo.

Sementara  itu, Parvez dipulangkan melalui penerbangan Batik Air Malaysia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Bangladesh. 

“Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif,” pungkasnya.

Editor : Didik Ardiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network