ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil tak kunjung menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada yang di pasang di tempat - tempat terlarang.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terdapat sejumlah lokasi atau tempat-tempat yang dilarang dipasang APK, yakni tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan.
Kemudian, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman, pepohonan dan fasilitas lainnya seperti tiang listrik, yang mengganggu ketertiban umum.
Sayangnya, hingga Jum'at (22/11/2024). masih terdapat sejumlah APK yang berdiri kokoh di tempat - tempat terlarang, seperti pada jalan protokol hingga tiang listrik, namun sama sekali tidak ditertibkan oleh Panwaslih atau instansi terkait.
Saat dikonfirmasi terkait tidak adanya penertiban APK yang berada di lokasi terlarang itu, Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyahrizal, mengatakan penertiban akan dilakukan pada hari minggu.
"Minggu apel siaga, langsung penertiban APK," kata Irwansyahrizal singkat, Jum'at (22/11/2024)
Untuk diketahui, hari minggu 24 November 2024 merupakan hari pertama masa tenang Pilkada 2024 yang seyogyannya APK Peserta Pilkada memang harus ditertibkan.
Namun terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang selama ini terpasang di tempat - tempat terlarang. berdasarkan pantauan media ini, Panwaslih Aceh Singkil belum pernah melakukan tindakan penertiban, meski sebelumnya Panwaslih Aceh Singkil pernah mengeluarkan surat himbauan kepada peserta Pilkada dengan Nomor : 45/PWS.AC.SKL/HB/11/2024.
Surat itu mengingatkan agar para peserta pilkada dapat menertibkan APK yang terpasang di luar ketentuan secara mandiri, karena Panwaslih Aceh Singkil akan melakukan penertiban terhadap APK di luar ketentuan tersebut.
Editor : Didik Ardiansyah
Artikel Terkait