Langsa, iNewsKutaraja.id - Terkait pengeboran minyak ilegal di Desa Alur Canang, Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah angkat bicara, Orang Nomor Satu di Polres Langsa menyebutkan akan menindak tegas bagi siapapun yang nekat melakukan pengeboran minyak secara ilegal.
Andy mengatakan, dirinya akan menindak secara hukum terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal yang tumbuh liar sedang dan leluasa beroperasi di Desa Alur wilayah hukum Polres Langsa tersebut.
"Inti nya kita tindak secara hukum," ujar Kapolres Andy saat dikonfirmasi Kutaraja.inews.id Minggu Siang (18 Agustus 2024).
Kata dia, jika ada oknum aparat yang terlibat dalam bisnis pengeboran minyak ilegal di Desa Alur Canang, dirinya tak segan-segan memproses oknum itu sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau ada anggota saya yang terlibat laporkan ke saya. Saya perlakukan sama di mata hukum," tegas Andy kepada Kutaraja.inews.id.
Dari pantauan kutaraja.inews.id, Minggu pagi (18 Agustus 2024) beberapa spanduk himbauan dan larangan pengeboran minyak secara ilegal telah dipasang oleh kepolisian, namun dari pantuan himbauan tersebut tidak berfungsi terlihat aktivitas pengeboran masih terjadi di beberapa titik.
RD, 32 Tahun, Salah satu warga yang ditemui tidak jauh dari lokasi menyebutkan bahwa ladang minyak ilegal tersebut sampai saat ini masih leluasa beroperasi.
Editor : T Dani
Artikel Terkait