Hanisah Ratu Narkoba Asal Bireuen Di Vonis Mati Oleh Pengadilan Negeri Medan

Dani Syah
Pengadilan Negeri Medan Menvonis Hukuman Mati pada Hanisah 'Ratu Narkoba' Asal Aceh. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsKutaraja.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sepakat menjatuhkan vonis mati kepada Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, Rabu (8/5/2024) sore. 

Dilansir dari Inews.id Medan, Hukuman selain diberikan kepada terdakwa Hanisah alias Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa lainnya yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. 

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah  alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan masing-masing pidana mati,” ujar hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan

Sementara, tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing mendapatkab hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan adapun hal yang memberatkan keenam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak ditemukan. 

Editor : T Dani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network