ACEH TENGGARA, iNewsKutaraja.id - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1021 Gram pada Selasa (13/6/2023) di Desa Perapat Sepakat, Babussalam, Agara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono yang didampingi, Wakapolres Kompol Ichsan, Kasatresnarkoba Iptu Erwinsyah dan Kasubag Humas Iptu Saniman Pagan menyebutkan, penangkapan narkoba jenis sabu terjadi di Desa Perapat Sepakat Babussalam yang merupakan hasil pengembangan penangkapan satresnarkoba pada (4/6/2023) lalu.
"Berawal dari dibekuknya seorang pengedar sabu berinisial GH di Desa Kuning I, Bambel dengan barang bukti yang berhasil diamankan 6 bungkus sabu seberat 19,83 gram," ungkap Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi terus mengembangankan kasus, hingga akhirnya Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara berhasil melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial MYK (35) dikediamannya Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam.
"Untuk MYK sendiri sebelum dilakukan penangkapan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi," kata Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.
Setelah berhasil membekuk MYK di kediamannya tersebut, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengeledahan dan pengembangan hingga akhirnya tersangka MYK mengakui menyimpan sabu di kebun miliknya yang berada di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam.
Editor : T Dani
Artikel Terkait