Video itu direkam oleh warga sekitar yang menolong korban karena kesakitan dalam kondisi tidak menggunakan pakaian. "Korban ditolong oleh ketua RT dan warga sekitar TKP,"ujarnya.
Polsek Marangkayu yang mendapat laporan pemerkosaan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan korban, polisi bergerak menangkap ketiga pelaku dan berhasil diamankan Minggu (9/4/2023).
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : T Dani
Artikel Terkait