JAKARTA, iNewsKutaraja.id - Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi,.M.S.i didampingi anggota komisi I Drs. Taufik, M.M pada pertemuan bersama Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negri Dr. Suhajar Diantoro, Senin (3/4/2023) di gedung A Kemendagri Jakarta Pusat.
"Dalam pertemuan yang berlangsung sampai berbuka puasa, hal ini untuk membahas terkait rancangan Qanun Jinayat yang sedang dalam proses Revisi", Ujar Ketua Komisi I DPRA.
iskandar meminta dukungan penuh jajaran kemendagri mengenai rancangan revisi Qanun aceh agar dapat dilaksanakan tindakan pada beberapa pasal terkait perlindungan perempuan dan anak sebagai penguatan pemberlakuan syari'at islam diaceh.
Dihadapkan sekjen kementerian, iskandar mengungkapkan, " konsisten kita undang-undang 11 tahun 2006. Hukuman yg diterapkan kumulatif, bukan lagi alternatif", ujarnya.
politisi muda partai aceh itu meminta dukungan terrsebut agar hasil fasilitasi Qanun Aceh sesuai dengan harapan masyrakat aceh, sehingga terhindar dari polemik dan isu-isu pada kemudian hari.
"Sekali lagi mohon dukungan penuh pak sekjen", ungkap iskandar, senin (3/4/2023).
Merespon apa yang telah disampaikan oleh pihaknya, kata iskandar, sekjen kemendari menyambut ketua dan angota komisi I DPRA dengan antusias dan baik, serta akan mengabarkan kembali terkait persoalan ini bersama jajaran yang membidangi produk hukum daerah.
"beliau menyabut dengan baik, semoga bisa segera tuntas dan revisi Qanun aceh tidak menggantung", Tutup Iskandar usman.
Editor : Khairol Azmi.AR
Artikel Terkait