MEDAN, iNewsKutaraja.id - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 68 kilogram (kg).
Aksi kejar-kejaran dengan pelakupun sempat terjadi saat penyergapan terjadi, dan penangkapan kurir beserta sabu 68 kg itupun berlangsung menegangkan.
Petugas dari Polrestabes Medan akhirnya menangkap dua kurir sabu setelah mobil tersangka tercebur ke parit di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun identitas kedua kurir itu yakni DP (25) dan D (21). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pasamanbarat, Sumatera Barat (Sumbar).
Plt Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambunan mengatakan, penangkapan dua kurir narkoba antarprovinsi ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengejaran dengan sesuai dengan ciri-ciri yang diterima tim.
Setibanya di Jalinsum Gunting Saga, Target yang telah diketahui langsung di hentikan petugas, namun tersangka tidak juga menghentikan kendaraan mereka, pelakupun langsung tancap gas dan aksi kejar-kejaran sempat terjadi, setelah sempat menabrak mobil petugas, setelah aksi kejar-kejaran, mobil pelaku terjun ke parit.
"Kami berhentikan mobilnya (pelaku). Jadi mobil di belakangnya itu ada bus, truk itu berhenti, tapi mobil pelaku terus lari. Dia oleng (ke parit). Sebelum itu dia menabrak mobil anggota kita," ucap Rona Tambunan, Minggu (19/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, petugas mengamankan tiga karung goni yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 68 bungkus dengan berat masing-masing 1 kg.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia. Sabu itu masuk melalui Sumbar kemudian rencananya diselundupkan ke Sumut melalui jalur darat.
Editor : T Dani