get app
inews
Aa Text
Read Next : APK Terpasang di Lokasi Terlarang, Panwaslih Aceh Singkil Tak Lakukan Penertiban

Hanisah Ratu Narkoba Asal Bireuen Di Vonis Mati Oleh Pengadilan Negeri Medan

Rabu, 08 Mei 2024 | 19:48 WIB
header img
Pengadilan Negeri Medan Menvonis Hukuman Mati pada Hanisah 'Ratu Narkoba' Asal Aceh. (Foto: Istimewa)

Mengutip dakwaan JPU mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda," ujar JPU Rizkie Andriani Harahap. 

Editor : T Dani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut