Hanisah Ratu Narkoba Asal Bireuen Di Vonis Mati Oleh Pengadilan Negeri Medan
Rabu, 08 Mei 2024 | 19:48 WIB
Mengutip dakwaan JPU mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda," ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.
Editor : T Dani