get app
inews
Aa Text
Read Next : APK Terpasang di Lokasi Terlarang, Panwaslih Aceh Singkil Tak Lakukan Penertiban

Hanisah Ratu Narkoba Asal Bireuen Di Vonis Mati Oleh Pengadilan Negeri Medan

Rabu, 08 Mei 2024 | 19:48 WIB
header img
Pengadilan Negeri Medan Menvonis Hukuman Mati pada Hanisah 'Ratu Narkoba' Asal Aceh. (Foto: Istimewa)

Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi. 

Setelah mendengarkan putusan, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati. 

Editor : T Dani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut