JAKARTA, iNewsKutaraja.id -- Mahkamah Kontitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang dilakukan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem Propisional Tertutup.
Namun hakim MK dalam keputusannya menetapkan sistem Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dengan begitu pada pemilu 2024 mendatang masih menggunakan sistem proporsional terbuka.
Terkait dengan putusan MK terkait sistem Pemilu Terbuka, Ketua DPW Partai Perindo Aceh, H Husaini M Amin (Tengku Batee) menyambut baik dengan putusan yang dikeluarkan saat ini.
"Kita mendukung apa yang diputuskan MK ini hari, karena sesuai dengan harapan dari Ketua Partai Perindo Indonesia, Hary Tanoesoedibjo dan membuat masyarakat juga lebih mengenal siapa yang akan menjadi wakilnya nanti" ujar Tengku Batee.
Editor : T Dani