ACEH SINGKIL - Sebanyak tiga akun media sosial Facebook di Laporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, Rabu (14/5/2025).
Laporan organisasi perawat itu merupakan buntut tindakan tidak menyenangkan yang ditujukan kepada profesi perawat yang di lontarkan oleh tiga akun Facebook dalam sebuah komentar.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Aceh Singkil, Mursidin Bahri, mengatakan laporan ini merupakan reaksi atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau Pencemaran nama baik profesi yang dilakukan oleh tiga akun Facebook tersebut.
"Hari ini kita resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Singkil atas tindakan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik profesi tersebut," kata Mursidin.
Tiga akun ini, kata dia, kami nilai telah melakukan pencemaran nama baik profesi melalui komentarnya.
Dimana sebelumnya salah satu akun facebook HBM mengunggah vidio kritikan pelayanan RSUD Aceh Singkil.
"Kemudian tiga akun facebook yang kami laporkan ini yaitu atas nama HY, AJDB, MAM mengkomentari unggahan tersebut dengan kalimat yang kami nilai melecehkan profesi kami," tambahnya.
Dimana, kata dia, ketiga teradu mengkomentari unggahan tersebut dengan kata - kata yang tidak pantas dan sangat menyakiti hati kami sebagai perawat.
"Atas dasar itu, kami dari PPNI Cabang Aceh Singkil membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Singkil yang sudah diterima dengan Surat Tanda Bukti Terima Laporan Pengaduan / Informasi, Nomor : Reg/86/V/2025/Reskrim," jelas Mursidin.
Mursidin berharap agar laporan pengaduan dari Perawat ini dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Didik Ardiansyah