Banda Aceh I Tim Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menolak rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
“Kami menolak proses pelaksanaan pungut hitung di tempat pemungutan suara (TPS) kabupaten,” kata Koordinator saksi pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Budi Ardiansyah, Minggu (8/12/2024).
Budi mengaku penolakan itu berdasarkan proses rekapitulasi di tingkat daerah yang diduga memiliki anomali dan intimidasi terhadap para saksi di TPS.
“Ada peningkatan pemilih yang anomali di Aceh Utara serta Lhokseumawe dan saksi diintimidasi di Aceh Timur,” ujar Budi.
Ia menyebut alasan keberatan menandatangani rekapitulasi hasil perolehan suara tersebut pun sudah disampaikan ke pihak KIP Aceh.
Sementara itu pihaknya masih belum menentukan langkah-langkah berikutnya atas keputusan penolakan tersebut, namun Budi mengatakan masih ada mekanisme dan jalur yang dapat digunakan termasuk ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu apapun keputusan dari pasangan calon untuk menetapkan langkah selanjutnya,” tutup Budi.
Editor : Didik Ardiansyah
Artikel Terkait