Banda Aceh, Kutaraja.inews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang rencananya dikirim menggunakan kapal nelayan di perairan Sumatera Utara ke Malaysia.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi nelayan di wilayah Tanjung Balai Asahan Sumut, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, Selasa 17 September 2024.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti melalui Stasiun PSDKP Belawan dengan menggerakkan armada Kapal Pengawas HIU 16 di wilayah target operasi perairan Selat Malaka,” ujarnya.
Hasilnya, lanjut Ipunk, pada 14 September 2024 pukul 08.37 WIB, petugas Kapal Pengawas HIU 16 berhasil menghentikan kapal ikan bertonase sekitar 15 GT sedang mengapung di perbatasan Indonesia Malaysia. Kapal tanpa identitas tersebut dinakhodai oleh BA seorang warga Tanjung Balai Asahan.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan setelah dihentikan, timnya langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan 13 orang yang bersembunyi di dalam palka kapal.
Kata dia, belasan orang itu terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan diduga PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Dari tengah laut, rencananya mereka akan dilangsir menggunakan kapal ikan Malaysia.
“PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok dan Tanjung Balai Asahan. Nantinya para pekerja migran ini akan bekerja di kapal ikan Malaysia dengan harapan imbalan upah gaji 2.000 RM perbulan atau setara Rp7 juta untuk sekali jalan. Sedangkan Nakhoda menerima imbalan sekitar Rp1 juta perorang,” katanya.
Syamsu juga menjelaskan, tindakan tegas oleh Petugas PSDKP KKP ini merupakan langkah nyata kolaborasi penegakan hukum antara KKP dengan POLRI di daerah rawan kejahatan seperti di wilayah perbatasan Selat Malaka yang sangat ramai dan rawan kejahatan.
Kini, proses hukum kasus people smugling ini oleh stasiun PSDKP Belawan melimpahkan kepada Ditpolair Polda Sumatera Utara untuk ditindak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sebelumnya KKP pada Mei 2024 juga mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyelundupan manusia dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Oleh karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya bersinergi mengentaskan persoalan ilegal yang menyangkut kenalayan di laut. Tidak hanya masalah perizinan dan ketenagakerjaan, tetapi juga identitas dari kapal pun harus menjadi perhatian penyidik.
Editor : T Dani
Artikel Terkait