Mengarah kepada perbuatan melegalkan perzinaan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, tegas menolak peraturan pemerintah (pp) nomor 28 tahun 2024, tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Ulama Aceh menilai praktek ini dapat membuka jalan bagi perbuatan seks bebas.
MPU Aceh dengan tegas menolak peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024, yang baru saja ditanda tangani Presiden Joko Widodo, dimana salah satu pasalnya mengatur tentang undang undang nomor 17 tahun 2023, termasuk didalamnya soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Pasal tersebut dinilai ulama aceh sebagai salah satu jalan, untuk melegalkan pergaulan bebas dan akan berujung pada praktek perzinaan bagi pelajar,yang jelas jelas melanggar norma hukum dan agama yang dianut. Selain itu Ulama Aceh juga menolak (pp) tentang larangan sunat bagi wanita.
Meski peraturan itu diberlakukan di Indonesia, namun khusus di Aceh,ulama meminta para pemangku kepentingan agar tegas menolak (pp) tersebut.
Agar tidak bertentangan dengan adat istiadat serta norma agama yang berlaku, Ulama Aceh meminta agar membatalkan pasal tersebut, karena dinilai dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang.(***)
Editor : Didik Ardiansyah
Artikel Terkait