Kota Langsa, Kutaraja.inews.id - Satpol PP dan WH bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Langsa, melaksanakan hukuman cambuk terhadap terpidana R (52 Tahun) karena melanggar hukum jinayat.
Diketahui R, warga Kota Langsa dicambuk sebanyak 11 kali atas kasusnya sebagai juru tulis togel, mendapat eksekusi cambuk di lapangan merdeka Kota Langsa Aceh, Jumat petang (2 Agustus 2024).
Kepada Kutaraja.inews.id, Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin menyampaikan bahwa terpidana R dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa, dimana terpidana dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 karena kasus Judi.
R sebelumnya dituntut dengan hukuman 15 kali cambuk dan dikurangi masa hukuman selama terdakwa ditahan didalam rumah tahanan negara Kota Langsa.
Sebelumnya dieksekusi cambuk, R terlebih dahulu diperiksa tim dokter terkait kesehatan terpidana, Menurut Nazaruddin eksekusi cambuk Ini pertama kali dilaksanakan selama tahun 2024.
"Terpidana merupakan terpidana yang pertama kali diesekusi didepan Publik pada tahun 2024 ini," ujar Nazaruddin, dan setelah mendapat hukuman, terpidana langsung dibebaskan dan kembali ke masyarakat" tegas Nazaruddin.
Editor : T Dani
Artikel Terkait