Bener Meriah, iNewsKutaraja.id- Polres Bener Meriah berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (28/2/2024) pukul 06.00 subuh di Desa Kuala Relo, Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah.
Terduga pelaku, BA (34), seorang pedagang asal Kota Lhokseumawe, diamankan berdasarkan pengembangan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah hasil pengembangan kasus. Petugas meluncur ke lokasi sekitar pukul 05.00 WIB subuh berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang ditargetkan.
Terhadap terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang berisikan sabu seberat 10.2 gram saat dilakukan penggeledahan badan. Selain itu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu dan satu unit handphone merek Redmi warna hitam juga turut diamankan.
Kasat Resnarkoba, Iptu Roby Afrizal S.H. M.H, menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lidik/sidik lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah
Editor : T Dani