ACEH TENGGARA, iNewsKutaraja.id - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1021 Gram pada Selasa (13/6/2023) di Desa Perapat Sepakat, Babussalam, Agara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono yang didampingi, Wakapolres Kompol Ichsan, Kasatresnarkoba Iptu Erwinsyah dan Kasubag Humas Iptu Saniman Pagan menyebutkan, penangkapan narkoba jenis sabu terjadi di Desa Perapat Sepakat Babussalam yang merupakan hasil pengembangan penangkapan satresnarkoba pada (4/6/2023) lalu.
"Berawal dari dibekuknya seorang pengedar sabu berinisial GH di Desa Kuning I, Bambel dengan barang bukti yang berhasil diamankan 6 bungkus sabu seberat 19,83 gram," ungkap Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi terus mengembangankan kasus, hingga akhirnya Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara berhasil melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial MYK (35) dikediamannya Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam.
"Untuk MYK sendiri sebelum dilakukan penangkapan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi," kata Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.
Setelah berhasil membekuk MYK di kediamannya tersebut, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengeledahan dan pengembangan hingga akhirnya tersangka MYK mengakui menyimpan sabu di kebun miliknya yang berada di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam.
Dari lokasi yang disebutkan tersangka MYK tersebut tim opsnal satresnarkoba pada pukul 23.00 WIB Tim berhasil menemukan bungkusan plastik bewarna hijau dibungkus menggunakan lakban hitam yang berisikan plastik bening putih yang berisi sabu seberat 1002 gram atau 1 kilogram lebih yang ditanam tersangka di dalam tanah.
Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari Sumatera Utara, Medan.
Kapolres menambahkan, Dari hasil pengembangan polisi saat ini berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni WD dan IA keduanya warga Aceh Tenggara yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
"Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut saat ini ke empat pelaku di tahan Mapolres Aceh Tenggara," Pungkas Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.
Terhadap para tersangka tersebut diatas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum Rp10.000.000.000, (Sepuluh Miliyar Rupiah).
Editor : T Dani
Artikel Terkait