Panglima TNI Sebut Pelaku Penjual Senjata Api dan Amunisi Penghianat Bangsa

dani syah
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta Penegak Hukum dijajarannya Tegas menindak pelaku penjualan senjata dan amunisi (foto: inews.id)

JAKARTA, iNewsKutaraja.id - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan banyak kasus pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit. Berdasarkan data perkara dari Puspom TNI, kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik. Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi,” kata Yudo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Hal ini berdasarkan data separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih, dimana pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270 persen. 

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” jelas Panglima.

Selain itu Panglima juga mengungkapkan, belajar dari perkara yang telah terjadi, TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya di daerah operasi, karena ini berdampak dengan tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan. 

“Perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh. Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucap Panglima TNI.

Dalam akhir pemberian arahan kepada jajaran penegak hukum di TNI, Panglima TNI juga menekankan pentingnya deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi, pengembangan teknik dan mekanisme pre-emptive. Dan meminta tidak pasif.

"Jangan menunggu viral baru diproses, Aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera," katanya.

Selain itu Panglima juga meminta penetapan hukum maksimal yakni hukuman mati dan berlapis bagi pelaku penjual senpi dan amunisi.

“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Editor : T Dani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network