BENER MERIAH, iNewsKutaraja.id - Ahmadi, Mantan Bupati Bener Meriah divoni 1.5 Tahun penjara setelah terbukti bersalah melakaukan penjualan kulit harimau yang melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP.
Pengungkapan kasus penjualan kulit harimau yang melibatkan Ahmadi tersebut berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK. Penyelidikan dilakukan.
Setelah semuanya matang, tim bergerak ke lapangan, kemudian pada Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB, Ahmadi disergap pada salah satu SPBU di Bener Meriah bersama dua rekannya yaitu Suryadi dan Iskandar.
Dari penangkapan itu Gakkam KLHK mengumpul bukti-bukti, hingga akhirnya Ahmadi dan dua temannya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh pada 3 Juni 2022, untuk diumumkan sebagai tersangka. Beserta barang bukti yaitu satu lembar kulit harimau sumatera, tulang belulang, dan gigi taring. Dia kini sudah dinyatakan bersalah melakukan penjualan terhadap kulit, gigi taring harimau tersebut.
majelias hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Radeong, Bener Meriah, menilai bahwa ahmadi telah terbukti bersalah dalam kasus jual beli kulit harimau. Pihak jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, apakah menempuh banding atau tidak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim, Kamis (13/4/2023).
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan putusan hukuman terhadap eks Bupati Bener Meriah tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.
“Terhadap putusan tersebut terdakwa Ahmadi menyatakan terima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Proses persidangan berjalan dengan lancar tanpa,” kata Ali dalam keterangannya.
Editor : Khairol Azmi.AR
Artikel Terkait