BANDA ACEH, iNewsKutaraja.id – Pemerintah Aceh kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualifief opinion terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022. WTP ini merupakan yang kedelapan kalinya diperoleh Pemerintah Aceh secara berturut-turut sejak tahun 2015.
Pengumuman perolehan opini WTP disampaikan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2023 Dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2022 Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, di Gedung DPRA, Kamis, 13 April 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyambut gembira hasil tersebut dan berharap dapat terus dipertahankan.
“Alhamdulillah tahun 2023 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2022. Ini merupakan capaian Pemerintah Aceh tepatnya opini WTP ke-8 secara beruntun,” ujar Achmad Marzuki.
Ia juga menyampaikan harapannya agar capaian ini bisa terus dipertahankan serta menjadi pemacu semangat kerja di masa-masa mendatang.
“Berkaitan dengan opini wajar tanpa pengecualian tersebut di atas, dan atas semua kepercayaan, dukungan dan apresiasi BPK RI terhadap Pemerintah Aceh, maka dalam kesempatan ini kami menghaturkan terima kasih yang sedalam-dalamnya. Semoga dukungan yang sudah terbangun selama ini antara Pemerintah Aceh dan BPK RI dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya Pemerintah Aceh yang bersih, transparan dan akuntabel,” katanya.
Achmad Marzuki juga menyebutkan, selanjutnya terhadap rekomendasi BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2022, secara seksama akan ditindak lanjuti sesuai dengan batas waktu dan tata cara yang ditentukan.
“Harapan kami dalam tindak lanjut ini, BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjutnya tepat sebagaimana yang diharapkan dan tidak menimbulkan implikasi yang dapat merugikan kita semua,” tutup Achmad Marzuki.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2023 Dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2022 Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, berlangsung di Gedung Utama DPRA. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri.
Editor : T Dani
Artikel Terkait