ACEH BESAR, iNewsKutaraja.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar, M. Rusli meminta para pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu untuk memenuhi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya .Kewajiban perusahaan memberikan THR diberikan untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pekerja PKWTT (pekerja tetap).
M. Rusli mengaku, pihaknya telah menyampaikan surat kepada para pimpinan perusahaan tentang pemberian THR Keagamaan Tahun 2023.
"Kami mengimbau dan ingin kepatuhan perusahaan membayar THR hak karyawan dan kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1444," katanya, Senin (10/4/2023).
Ia menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/karyawan di perusahaan.
Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia kemudian ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota. Pembayaran THR merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Kemenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/karyawan di perusahaan.
"Kami sebagai instansi teknis terkait tentu melakukan pengawasan terhadap instruksi ini, dan kami berharap konsisten terhadap aturan pemerintah," ujarnya.
Ia menambahkan, maka, sesuai dengan ketentuan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara seluruh alat produksi dan sampai dengan pembekuan kegiatan usaha.
Editor : Khairol Azmi.AR
Artikel Terkait