BANDA ACEH, iNewsKutaraja.id - Tim Gabungan Pengamanan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bersama Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh dalam razia pengamanan dan pengrebekan, berhasil mengamankan 10 pasangan non muhrim di bulan suci ramadhan pada sebuah ruko berkedok penginapan kawasan Keudah, Kota Banda Aceh, Sabtu, (8/4/2023).
Kepala Seksi Humas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Nanda Rahmana mengatakan, pasangan yang diamankan tersebut berusia 18 hingga 35 tahun.
“10 pasangan tersebut sempat diamankan ke Kantor Satpol PP-WH Aceh untuk proses lanjut,” Jelasnya pada iNewsKutaraja.id Minggu (9/4/2023).
setelah melakukan penyelidikan, sambung Nanda, pihaknya membebaskan sembilan pasangan lain karena tidak cukup bukti.
“Satu pasangan kita amankan karena terbukti melanggar syariat, sementara yang lain adalah suami istri yang sah, sehingga kita pulangkan,” Tutupnya.
Editor : Khairol Azmi.AR
Artikel Terkait