ACEH SELATAN, iNewsKutaraja.id - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) sistem Kesehatan sedang disosialisasikan oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), wacana Surat Tanda Registrasi (STR) Kesehatan tersebut tuai banyak polemik.
Dalam RUU tersebut, diwacanakan STR yang merupakan bukti tertulis seorang dokter dan tenaga kesehatan telah memiliki sertifikat kompetensi disebut-sebut berlaku seumur hidup.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Selatan, dr. Syah Mahdi, Minggu, menanggapi wacana RUU Kesehatan STR berlaku seumur hidup.
dr. Syah Mahdi menjelaskan bahwa sudah seharusnya STR kembali ke sistem yang lama, hanya perlu dipermudah syarat-syarat pengurusannya, selama ini IDI selalu memfasilitasi pengurusan STR tanpa memungut biaya.
"STR ini penting untuk di perpanjang atau di evaluasi setiap lima tahun, karena untuk mengukur dan memastikan tentang update ilmu dari seorang dokter, maka kami menolak atau tidak sepakat bahwa STR itu berlaku seumur hidup," Kata Ketua IDI Aceh Selatan.
Selain itu, dr. Syah Mahdi mengatakan bahwa dengan diberlakukan STR Seumur hidup akan sangat beresiko dalam praktek dokter sehari-hari.
Editor : Khairol Azmi.AR
Artikel Terkait