Presiden Jokowi Mengumumkan Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh

dani syah
Presiden Jokowi Mengumumkan Penutupan Secara Resmi PT KKA di Aceh Utara (foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNewsKutaraja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan perusahaan PT Kertas Kraft Aceh terhitung sejak 3 April 2023. Pembubaran ini dilakukan berdasarkan kajian kinerja perusahaan pelat merah tersebut.

Adapun, pembubaran itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.

"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh," tulis pertimbangan dalam PP tersebut.

Keputusan pembubaran PT Kertas Kraft Aceh tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut.

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan.

Mengenai pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian, penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah tersebut.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," tulis Pasal 4 PP tersebut.

Berikut sejarah singkat PT KKA

Komplek pabrik PT KKA dibangun pada tahun 1985 di atas lahan 219 ha dengan nilai investasi nyaris mencapai US$ 500 juta atau setara Rp7,46 triliun dan berlokasi di Kabupaten Aceh Utara. Pabrik tersebut mulai beroperasi tahun 1989 dan memulai produksi komersial pada tahun 1990. Namun sayangnya pada akhir 2007, pabrik tersebut resmi berhenti beroperasi dikarenakan berbagai alasan, utamanya pasokan gas yang kian tipis hingga akhirnya Presiden melalui PP nomor 17 tahun 2023 atau bertepatnya tanggal 3 april 2023 dibubarkan secara resmi. 

Editor : T Dani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network