Pesta Gay Di Malang, 1 Ditangkap, 4 DPO

dani syah
Pelaku Pesta Gay di Kab Malang di jerat undang undang ITE (foto: istimewa)

KOTA BATU, iNewsKutaraja.id - Dugaan pesta gay atau sesama jenis terjadi di vila kawasan Kota Batu, Jawa Timur. Pesta itu terungkap setelah inisiator foto bugil sesama peserta tersebar di media sosial.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya foto dan video yang beredar di media sosial tersebut. 

Dia mengungkapkan, setelah diselidiki ternyata memang lokasi video yang viral itu berada di wilayah Kota Batu. Polisi, kata dia kemudian bergerak dan mengamankan satu pelaku berinisial FAV (29) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Jadi ada foto dan video muncul di media sosial itu langsung kami lidik dan ternyata lokasinya berada di Kota Batu," ujar Yussi Purwanto di Kota Batu, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, keterangan pelaku mengungkapkan ada lima peserta pesta gay itu. Mereka, lanjut dia memfoto dan merekam pada video aksi pesta tanpa busananya. 

Bahkan mereka tidak malu memfoto kemaluannya. Kemudian foto dan video itu diunggah FAV ke media sosial, salah satunya Telegram. 

"Setiap orang yang ingin mengakses foto dan video itu di Telegram harus membayar Rp 150 ribu setiap minggu," ucapnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini telah mengamankan satu orang selaku inisiator pesta gay. Sedangkan empat peserta lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Empat orang sampai saat ini masih DPO," ucapnya.

Dia menyampaikan, dari keterangan pelaku diketahui pesta gay itu terjadi pertama kali pada 4 Desember 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kemudian pesta gay kedua dilakukan pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kini, FVA telah dilimpahkan ke Kejari Kota Batu.

"Kalau dari keterangan tersangka dalam pesta tersebut ada total 5 laki-laki yang mengikuti, termasuk FAV. Pesta itu dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2021 dan 2022," katanya. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian menyampaikan, FVA ditahan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.

"Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023 mendatang," kata Januar.

Editor : T Dani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network