KPK sita Puluhan Miliar Rupiah yang disimpan Rafael Alun di Kotak Deposit di Sebuah Bank Milik Negar

dani syah
KPK Menyita Safe Deposit yang berisikan Puluhan miliar Rupiah Milik Rafael Alun (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutaraja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita safe deposit box berisi puluhan miliar rupiah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang lainnya milik Rafael Alun.

"Kita sita dalam perkara gratifikasi seperti yang ada di SDB (Safe Deposit Box) dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Asep mengakui, safe deposit box berisi puluhan miliar milik Rafael Alun tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK untuk mencari tindak pidana korupsinya.

"Ini sekalian juga menjelaskan terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk dari perkara utamanya," ungkap Asep.

"Karena, seperti rekan-rekan ketahui juga bahwa PPATK waktu itu ke bank, mengecek SDB, kemudian ditemukan sekitar antara Rp36-40 miliar, tapi tentunya juga uang tersebut harus kita telusuri dari mana asalnya," sambung

KPK sendiri sudah menelusuri asal-usul uang yang ada di safe deposit box Rafael Alun. selain itu KPK juga sudah mengantongi jumlah pasti uang yang ada di safe deposit box Rafael Alun. Sayangnya, namun untuk kejelasan lebih lengkap, Asep masih enggan membeberkan.

"Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung tapi nanti dikonperslah pasnya ya. Kisarannya puluhan lah," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya, PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo di salah satu bank milik negara. Safe deposit box tersebut berisi mata uang asing. Jika dirupiahkan, jumlahnya bisa mencapai puluhan miliar.

Rafael Alun diketahui ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Namun, KPK masih akan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap Rafael. KPK meminta dukungan masyarakat agar bisa membawa perkara Rafael Alun ke persidangan.

Editor : T Dani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network